Koperasi Cipta Kerja


By : Admin Date : 2 years ago

Alvin Toffler, seorang ilmuwan besar dunia, pada tahun 1940 pernah berujar. “Kita perlu berpikir dengan cara berbeda dalam menghadapi masalah, terlebih lagi untuk berkembang di dunia yang dipenuhi oleh kerumitan dan peraturan yang terus berubah”.

Berkat UU Cipta Kerja, aturan main koperasi telah berubah. Kita harus senang sekaligus tertantang. karena perubahan ini dapat menjadi jebakan dan kesempatan  bagi koperasi.  

Koperasi kita perlu berhati-hati, perlu berfikir berbeda melihat UU Cipta Kerja. Jangan hanya melihat dari sisi masalah, tapi kita perlu ambil juga hikmahnya. 

Kita perlu memberikan perhatian kepada hal yang penting dan menguntungkan, berusaha untuk tidak terpancing dengan hal-hal yang tidak penting dan merugikan.

Pengurus koperasi kita diharapkan lebih teliti untuk memilih “madu” di antara “racun-racun”. Baca dengan seksama UU Cipta Kerja, manfaatkan cara berpikir yang berbeda, gali berbagai perspektif dari beragam sumber untuk  melihat UU Cipta Kerja dengan kaca mata “petarung” bukan “penonton”.

UU Cipta Kerja memanaskan suhu kewirausahaan di Indonesia pada titik didih yang cukup mengagetkan. Nuasa baru ini,  perlu disikapi oleh koperasi dengan siaga, karena konsumen, anggota, dan mitra-mitra kita akan menjadi semakin agresif dan kolaboratif.

Agar berhasil dalam masa transisi UU Cipta Kerja yang penuh polemik ini, koperasi kita memerlukan pemikiran yang seimbang, lebih fleksibel untuk mengubah navigasi dari strategi  ke strategi lainnya, menyelaraskan paradigma kritis dan kreatif. 

Dalam percaturan persaingan usaha, kita sebagai penggiat koperasi akan “berteman sekaligus bermusuhan” (Frenemies) dengan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor untuk bertahan di tengah pergolakan ini.

Secara faktual, siapa pun menolak maupun mendukung UU Cipta kerja, Omnibus Law  tetap akan menjadi resiko yang perlu kita hitung dengan rumus baru.

Koperasi kita harus berani mengambil risiko tersebut, kita tidak  bisa melarikan diri dari masa depan yang akan dibentuk oleh UU Cipta Kerja.

Pasalnya, yang paling sering dilupakan oleh penggiat koperasi adalah upaya menciptakan lapangan pekerjaan bukan hanya mensejahterakan anggota.

Maka bacalah dan pelajari baik-baik setiap pasal UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi. Sebagaimana kata Alvin Toffler, “masa depan diperuntukan bagi mereka yang adaptif, mau belajar, dan berani mengambil resiko”. (Wildanshah)


Share this article :

Tambah Komentar


Program Transformasi Digital


Daftar sekarang

Tentang Kami

Kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM dengan Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI). Terbuka kepada berbagai pihak yang ingin berkontribusi membangun knowledge hub bersama terkait inovasi perkoperasian di Indonesia.

Lebih lanjut

Didukung Oleh