"Core Business" Koperasi Berbasis Usaha Produktif Anggota


By : Admin Date : 9 months ago

oleh :

Prof. Dr. Sudarsono Guru Besar Universitas Indonesia Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

POLITIK pembangunan koperasi di Jepang, pascaperang adalah “shokugy? to seisan katsud? ni motodzuku ky?d? kumiai no sokushin”. Pengembangan koperasi berbasis “pekerjaan dan kegiatan produktif anggota”. Dapat dimengerti bila saat ini kontribusi koperasi kumulatif berbagai usaha disumbang 75 persen oleh koperasi pertanian, perikanan dan perhutanan (Nokyo, Gyokyo, dan Shinrin kumiai); disusul 11 persen koperasi konsumen (Seikyo); 9 persen koperasi berbasis finansial; 3 persen koperasi pekerja dan pensiunan, serta 1 persen koperasi lainnya, tidak lain adalah hasil politik pembangunan seperti ini.

Politik pembangunan koperasi di atas, dicerminkan dengan pemberlakukan UU penting antara 1947-1951, yaitu Agricultural Cooperative Act, 1947; Consumer Cooperative Act, 1948, Fisheries Cooperativce Act, 1948; SME Cooperative Act, 1946; Cooperative Banking Act, 1949, Shinkin Bank Act, 1951; Labour Bank Act, 1963. Perkumpulan Petani Basis pekerjaan dan kegiatan produktif anggota, dalam Koperasi Pertanian (N?ky?) primer, ditandai dengan beberapa ciri.

Pertama, walaupun ada pilihan untuk usaha tunggal (single purpose), (N?ky?) primer, didorong ke dalam bentuk serba usaha (multi purpose agricultural cooperative). Kedua, anggota tetap N?ky? primer adalah petani: yang memiliki dan mengerjakan usaha taninya dalam luasan lahan tertentu, sesuai undang-undang; hidup bertetangga, saling mengenal, dan tinggal di wilayah kerja primer N?ky?.

Dengan cara ini, maka bila N?ky? akan membangun fasilitas produktif usaha bersama (dedicated asset), lokasinya tidak jauh dari lokasi usaha tani tiap-tiap anggota. Inilah kriteria teritorial embededdness. Komunitas anggota (petani) yang bertetangga, saling mengenal, dan tinggal di wilayah kerja N?ky?, tempat bersemayamnya keterlekatan moral dan sosial dalam bentuk gotong royong (ie dan mura), sukarela dan self help. Sumber daya produktif non ekonomi ini tetap terjaga, dan bahkan makin kuat, sampai saat ini. Ketiga, ikatan kuat antaranggota ini, pada awal pertumbuhannya difasilitasi oleh prinsip unlimited liability. Meskipun saat ini, hampir semua primer N?ky? telah memberlakukan prinsip limited liability.

Pinjaman dan kewajiban seorang anggota menjadi tanggung jawab anggota itu. Ringkasnya, mengingat begitu lekatnya dengan petani, N?ky? sering juga disebut: N?min no, N?min ni yoru, N?min no tame Ky?d? kumiai. Koperasi pertanian itu dimiliki oleh petani, dikelola oleh petani, dan ditujukan untuk sepenuhnya melayani kebutuhan usaha tani. Core Business Core business primer N?ky? adalah menyelenggarakan: guidance (shid? jigy?); purchasing (k?bai jigy?); sales (hanbai jigy?); credit (shin'y? jigy?); mutual aid (ky?sai jigy?); processing (kak? jigy?); welfare (k?sei jigy?); and tourism (kank? jigy?).

Semua kegiatan bisnis N?ky? ini tidak lain dimaksudkan untuk mendukung penuh usaha-tani tiap-tiap anggota petani. Investasi fasilitas bersama (ky?d? riy? shisetsu) termasuk stasiun layanan mesin pertanian, penggilingan padi, gudang padi, penyemprot berkecepatan tinggi, pasar sayur dan buah, fasilitas pembibitan, fasilitas seleksi telur, stasiun pendingin, stasiun pengumpulan pakan curah, fasilitas penampungan susu segar, dan bahkan padang rumput bersama. Jelas, core business N?ky?, yang dimiliki dan dikelola oleh koperasi petani ini, berkait erat dengan usaha tani yang dimiliki dan dikerjakan oleh tiap-tiap petani anggota.

Terdapat pemisahan jelas antara sumber daya produktif milik anggota, dengan sumber daya produktif milik koperasi. Dengan kata lain, dedicated asset, yang dibangun bersama dalam koperasi hanya dimaksudkan untuk sepenuhnya melayani kebutuhan usaha tani anggota. Dalam konstruksi organisasional seperti ini, sendi dasar koperasi dapat dijaga dan dioperasionalkan dengan efektif dan produktif. Pertama, investasi semua failitas bersama yang dibangun dan dikelola oleh koperasi itu tidak bermotif untung.

Pasal 7 UU N?ky? 1947 berbunyi: “Kumiai wa, sono okonau jigy? ni yotsute sono kumiai-in oyobi kaiin no tame ni saidai no h?shi o suru koto o mokuteki to suru”. Tujuan dari perkumpulan koperasi petani ini adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para anggota petani (kumiai-in) dan anggota badan usaha pertanian (kai-in) melalui usaha yang dijalankannya.

Kedua, tata kelola usaha bersama yang tidak bermotif untung itu, didasarkan oleh prinsip one man one vote. Melalui konstruksi kedua butir ini, sendi dasar koperasi dapat selalu dijaga dan bahkan jusru diperkuat dari waktu ke waktu. Perkuatan: Horizantal dan Vertikal Sejak awal pembangunan N?ky? pascaperang, perkuatan core business ini dilakukan dua arah.

Pertama, secara horizontal, berbagai investasi baru yang mendukung usaha tani anggota dilakukan sesuai perkembangan kemampuan finansial perkumpulan. Kedua, secara vertikal, perkuatan core business dilakukan melalui struktur organisasi bertingkat, yakni primer di desa, sekunder di tingkat to, do, fu, dan ken, serta tersier di tingkat nasional (zenkoku). Bisnis asuransi gagal panen, misalnya, yang diselenggarakan oleh N?ky? primer, di reasuransikan ke dalam bisnis asuransi N?ky? sekunder, dire-reasurakan ke dalam N?ky? nasional.

Bahkan tidak tertutup kemungkiann re-re-reasuransi ke pasar di luar sistem koperasi, termasuk ke pasar global. Seluruh cabang usaha yang dilakukan oleh N?ky? termasuk purchasing, sales, credit, dan lainnya itu dibangun mengikuti peta jalan horizontal di desa wilayah kerja N?ky? primer, sekaligus tiga tingat secara vertikal. Dapat dimengerti bila, setelah hampir satu abad pembangunannya, N?ky? saat ini telah menjadi raksasa bisnis Giant N?ky?. N?ky? primer dan jaringan organisasi vertikalnya juga menyelenggarakan aktivitas non core business yang sifatnya melengkapi dan memperkuat pertumbuhan organisasional Giant N?ky?. Pertama, sesuai UU Pertanahan, Ketua Pengurus Koperasi primer N?ky? adalah anggota ex-officio Komisi Pertanahan Desa.

Komisi ini memiliki peran dan kewenangan yang sangat strategis, yaitu mengawasi dan memberi persetujuan pada konversi penggunaan lahan di desa. Kedua, Zenkoku n?gy? ky?d? kumiai ch??kai (JA Zench?) adalah asosiasi koperasi pertanian secara nasional, yang mempertemukan dan membangun solidaritas lintas batas organisasi dan bisnis. Dapat dikatakan, JA Zench? merupakan sayap politik gerakan petani dan gerakan koperasi pertanian Jepang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Core Business" Koperasi Berbasis Usaha Produktif Anggota", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/12/100000826/-core-business-koperasi-berbasis-usaha-produktif-anggota?page=all.

Editor : Sandro Gatra


Share this article :

Tambah Komentar


Program Transformasi Digital


Daftar sekarang

Tentang Kami

Kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM dengan Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI). Terbuka kepada berbagai pihak yang ingin berkontribusi membangun knowledge hub bersama terkait inovasi perkoperasian di Indonesia.

Lebih lanjut

Didukung Oleh